Putusan Sela
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/09/hakim-tolak-eksepsi-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Rafael tidak berlandaskan hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI