Connect with us

Putusan Sela

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun

Sidang putusan sela Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta.

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

Majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Rafael tidak berlandaskan hukum.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com