Putusan Sela
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Selain terjerat kasus gratifikasi, Rafael juga didakwa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Rafael tidak berlandaskan hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA