Ragam
Lagi, Enam Saksi Diperiksa Kejagung Korupsi Impor Besi/Baja 2016 – 2021
Pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi
Pantausidang, Jakarta – Lagi, kali ini enam saksi diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
“Atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL,” ujarnya.
Kapuspenkum juga menjelaskan mengenai saksi-saksi yang diperiksa hari ini, berjumlah enam orang, yaitu PNS pada Kementerian Perindustrian RI berinisial MH, yang diperiksa saat saksi selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.
Kemudian, PNS pada Kementerian Perindustrian RI berinisial FI, diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sd 2021.
Selanjutnya, PNS pada Kementerian Perindustrian RI berinisial RAW, yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
PNS pada Kementerian Perindustrian RI berinisial LW, diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.
Lalu Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berinisial SHP, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.
Selain itu juga Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya (Persero) berinisial VK.
“Diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel),” jelasnya.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendapatkan informasi dan pendalaman bukti-bukti terhadap perkara itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” pungkasnya.***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur