Ragam
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Pantausidang, Jakarta – Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan berinisial FA bersama empat orang lainnya diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai saksi tindak pidana korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu,8 Juni 2022.
Menurut Ketut, pemeriksaan kelima saksi tersebut atas nama lima orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 1. RM selaku Staf Keuangan PT Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tuturnya.
Selain itu, Karyawan PT Mega Surya Mas berinisial N, yang diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kemudian, Pegawai Swasta PT Wilmar Group berinisial TM alias TM, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selanjutnya, Ketut menambahkan, saksi berikutnya adalah Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara, Tbk. Berinisial FS, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tambahnya.
Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi dari keterangan saksi dan bukti yang dimiliki terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tukasnya. ***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi3 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama