Penyitaan
Lagi, Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Riza Chalid
Jakarta, pantausidang– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) kembali melakukan penyitaan satu unit rumah mewah milik M Riza Chalid di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan data kepemilikan (SHM), sertifikat tanah dengan Nomor 1635 tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Riza Chalid,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu malam (18/10/2025).
Menurut Anang, penyidik Kejagung menduga rumah tersebut merupakan hasil atau sarana kejahatan yang berkaitan dengan praktik korupsi dan pencucian uang. Namun, Anang belum dapat mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan yang disita itu.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina,” terangnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan buron terkait perkara korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sub-holding 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat.
Rumah itu diketahui berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.
“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang beberapa waktu lalu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login