Connect with us

Rilis

Lelang Barang Rampasan Rp122 Miliar, KPK Gelar Aanwijzing Guna Tarik Peminat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar kegiatan aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait barang rampasan yang akan dilelang

Published

on

KPK menggelar kegiatan aanwijzing atau pemberian penjelasan barang rampasan yang akan dilelang (dok - foto sumber Humas KPK).

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar kegiatan aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait barang rampasan yang akan dilelang.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Aanwijzing merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan lelang. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan informasi detail mengenai kondisi, spesifikasi, dan ketentuan lelang dari setiap barang rampasan yang akan ditawarkan.

“Tujuannya agar calon pembeli bisa membuat keputusan yang tepat saat menawar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Lelang barang rampasan KPK sendiri dijadwalkan akan digelar pada 11 Juni 2025 secara serempak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah, antara lain:

Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Sebanyak 81 lot barang rampasan dari 32 perkara akan dilelang, dengan nilai total mencapai Rp122 miliar.

KPK mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam lelang ini, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara.

“Lelang ini bukan hanya soal transaksi, tapi juga wujud nyata partisipasi publik dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Informasi lengkap mengenai daftar barang, tata cara lelang, dan syarat keikutsertaan dapat diakses melalui situs resmi KPK dan portal lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).  *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending