Ragam
Lembur Tak Dibayar, Pemerintah Turun Tangan
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022
“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” ujarnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” katanya.*** Mes (Sumber Kemnaker)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login