Connect with us

Ragam

Long Weekend Isra’ Mi’raj Penumpang Normal

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan long weekend dan  menggunakan layanan KAJJ

Published

on

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang akan long weekend dan  menggunakan layanan KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.


3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta ada di 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

Sedangkan bagi calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat menggunakan Aplikasi KAI Access, website kai.id atau channel penjualan resmi lainnya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_.

Sumber, Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.***MES

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending