Kasasi
MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi
MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas
Pengadilan Tipikor Bandung menilai, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Sedangkan KPK berpandangan, Gazalba Saleh terbukti melakukan tindak pidana suap dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD110 ribu atau setara dengan Rp1,2 miliar.
Dalam pengembangannya, kasus Gazalba Saleh ini juga terkait gratifikasi dan TPPU. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

