Kasasi
MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi
MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas

Pengadilan Tipikor Bandung menilai, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Sedangkan KPK berpandangan, Gazalba Saleh terbukti melakukan tindak pidana suap dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD110 ribu atau setara dengan Rp1,2 miliar.
Dalam pengembangannya, kasus Gazalba Saleh ini juga terkait gratifikasi dan TPPU. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19