Kasasi
MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi
MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas
Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara,” sambungnya.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini dipimpin oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba.
-
Tersangka4 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Ragam4 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia