Kasasi
MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi
MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas

Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara,” sambungnya.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini dipimpin oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA