Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
Jakarta, Pantausidang — Majelis hakim agung kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis dalam perkara mafia tanah terkait dengan pengunaan akta otentik palsu atau surat tanah palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengutip laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis tercantum dengan putusan nomor: 684 K/Pid/2023. Perkara tersebut berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar nomor: W22.U1/2257/HK.01/III/2023.
Yang berisi bahwa, berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA pada Senin, 5 Juni 2023 dan didistribusikan kepada majelis hakim agung kasasi MA pada Kamis, 15 Jun 2023. Jenis perkaranya adalah pidana dengan klasifikasi “surat palsu”.
Adapun majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara kasasi atas nama Ernawati Yohanis diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi, dengan didampingi Panitera Pengganti MA Mario Parakas.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
GPHRI Tingkatkan Pengembangan Ekosistem Hospitality Terintegrasi
-
Internasional3 minggu ago
Festival Budaya Minnan Dunia Dorong Kerjasama Sektor Pariwisata Indonesia
-
Internasional2 minggu ago
PU, Huaqiao University MoU dengan Prinsip Saling Menguntungkan
-
Ragam1 minggu ago
2024 IG Indonesia Upaya Kembangkan Industri Manufaktur Dalam Negeri