Connect with us

Kasasi

Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar


Jakarta, Pantausidang — Majelis hakim agung kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis dalam perkara mafia tanah terkait dengan pengunaan akta otentik palsu atau surat tanah palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mengutip laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis tercantum dengan putusan nomor: 684 K/Pid/2023. Perkara tersebut berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar nomor: W22.U1/2257/HK.01/III/2023.

Yang berisi bahwa, berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA pada Senin, 5 Juni 2023 dan didistribusikan kepada majelis hakim agung kasasi MA pada Kamis, 15 Jun 2023. Jenis perkaranya adalah pidana dengan klasifikasi “surat palsu”.

Adapun majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara kasasi atas nama Ernawati Yohanis diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi, dengan didampingi Panitera Pengganti MA Mario Parakas.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com