Kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)

Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022.
Dengan demikian, Jenderal Bintang Dua itu tetap dijatuhi hukuman seumur hidup dan menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar