Kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)
Jakarta, pantausidang- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022.
Dengan demikian, Jenderal Bintang Dua itu tetap dijatuhi hukuman seumur hidup dan menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam sidang ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional22 jam agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

