Connect with us

Kasasi

MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi

MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas

Published

on

Mahkamah Agung Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD822.000 atau Rp9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sejumlah 110.000 dolar Singapura.

Uang itu, terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Dikabarkan, KPK saat ini tengah mengusut kasus baru yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending