Kasasi
MA Kalahkan KPK, Gazalba Saleh Dipidana Bebas di Tingkat Kasasi
MA menolak kasasi jaksa KPK terhadap hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. Dengan demikian, Gazalba Saleh tetap divonis atau dipidana bebas

Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD822.000 atau Rp9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno sejumlah 110.000 dolar Singapura.
Uang itu, terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Dikabarkan, KPK saat ini tengah mengusut kasus baru yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali