Kasasi
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan

Jakarta, pantausidang– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Tolak perbaikan,” demikian dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi lantaran tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Diketahui, PT Jakarta memberikan Karen vonis denda sebesar Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Srikandi Pertamina itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Justitia2 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus SCC KPK Panggil Pensiunan Telkom