Connect with us

Kasasi

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui

Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan

Published

on

Jakarta, pantausidang– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hakim Agung pun memperberat hukuman Karen menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tolak perbaikan,” demikian dilansir situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi lantaran tidak terima dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Diketahui, PT Jakarta memberikan Karen vonis denda sebesar Rp500 Juta subsider 3 bulan kurungan. Srikandi Pertamina itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending