Kasasi
Mahkamah Agung Anulir Putusan Vonis Lepas Perkara CPO Minyak Goreng

Jakarta, pantausidang — Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Anulir vonis tersebut dilakukan usai MA memproses permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, MA akhirnya telah menganulir vonis lepas tersebut. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9/2025).
“Amar putusan, JPU=kabul,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).
Terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasasi Permata Hijau teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.
Majelis hakim kasasi yang mengadili terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas perkara korporasi tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng tersebut.
Uang suap itu dibagi bersama Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kini, sidang dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sedang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa total suap mencapai Rp40 miliar.
Arif didakwa menerima bagian Rp15,7 miliar, Wahyu menerima Rp2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login