Vonis
Makelar Kasus MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur

Jakarta, pantausidang- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim menyatakan, Zarof Ricar telah terbukti melakukan mufakat jahat dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Pemufakatan Jahat
Hakim menyebutkan bahwa Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pemufakatan jahat berupa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar. Yaitu kepada Hakim Agung kasasi MA hakim Agung Soesilo terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh Ketua Majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta di persidangan, tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan, perbuatan Zarof Ricar tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa Zarof Ricar telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan Mahkamah Agung karena dilakukan secara berulang-ulang,” tandas Hakim Rosihan Juhriah.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Mendengar putusan itu, Zarof belum dapat menyatakan sikap menerima atau keberatan.
Karen dia akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir-pikir, Begitu juga dengan JPU yang menyatakan sikap pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal yakni 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Karena Jaksa telah merampas barang bukti atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. *** ( Ghurii)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit
-
Saksi3 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Vonis4 minggu ago
Eks Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima