Connect with us

Dakwaan

Manipulasi Data Calon Debitor BRIguna, Prajurit TNI Didakwa Rugikan Negara Rp65 Miliar

perkara korupsi  penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023. Sehingga merugikan negara Rp65 miliar

Published

on

Gedung BRI , kasus BRIguna tipikor,korupsi

Jakarta, pantausidang– Jaksa koneksitas dari unsur Kejaksaan Agung dan Oditur Militer, mendakwa prajurit TNI (Purn) Dwi Singgih Hartanto dalam perkara korupsi  penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong pada 2016-2023. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp65 miliar.

Selain Dwi, ketiga terdakwa lainnya yakni Nadia Sukmaria selaku karyawan PT BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2023),

Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2022) Rudi Hotma,

serta Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil (2022-2023) Heru Susanto.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Jaksa Juli Isnur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 13 Februari 2025.

Kongkalingkong

Menurutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyaluran kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016- 2023.

Jaksa Isnur memaparkan, Dwi Singgih selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong melakukan kongkalikong dengan sejumlah pegawai BRI di beberapa kantor unit BRI,

yakni Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Akibatnya, BRI cabang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp57 miliar.

Sedangkan dalam perkara kedua, dengan Locus BRI Cabang Cut Mutiah terdakwa Dwi Singgih Hartono,

dengan dugaan melakukan hal serupa dengan terdakwa Oki Harrie Purwoko dan terdakwa M. Kusmayadi.

“Adapun peran terdakwa Dwi Singgih Hartanto selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (Terdakwa lain)”

“Yaitu di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif yang merugikan pihak BRI Unit Menteng Kecil senilai Rp57,000.000.000 dan BRI Cabang Cut Mutiah senilai Rp8,000.000.000. Sehingga totalnya Rp65,000.000.000,” beber jaksa.

Manipulasi Data

Jaksa pun menguraikan, selama periode 2019-2023, Dwi Singgih memanipulasi data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit mencapai 214 dokumen. Dokumen permohonan itu, seolah-olah berasal dari milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Kabupaten Bogor sebagai pemohon kredit.

Setelah mendapatkan beberapa data calon debitur, Dwi Singgih menyerahkan kepada tiga terdakwa Nadia Sukmaria,

Rudi Hotma, dan terdakwa Heru Susanto untuk memprosesnya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemrakarsa dalam pemberian kredit BRIguna pada Bank PT BRI Unit Menteng Kecil itu menyatakan, data-datanya sudah benar dan lengkap.

Padahal, dalam prosesnya tanpa melakukan verifikasi dan penelitian data. Karena sebagai pejabat pemrakarsa seharusnya melakukan verifikasi sesuai prinsip kehati-hatian.

Meski tanpa penelitian, Nadia tetap memproses dokumen pengajuan permohonan kredit ke tahap selanjutnya. Lalu, Nadia meneruskan dokumen pengajuan permohonan kredit kepada Antonius HPP (Alm) selaku Kepala Kantor Bank PT BRI Unit Menteng Kecil untuk memproses persetujuan pencairan kreditnya.

Untuk Kepentingan Pribadi

Kemudian atas permohonan pencairan kredit yang mendapat persetujuan tersebut, proses selanjutnya kepada Pejabat Pemutus.

Yaitu Dandy Hardy (Alm) yang menjabat sebagai Asisten Manajer Bisnis Mikro di Kantor Bank PT BRI Cabang Tanah Abang yang bertugas mengambil keputusan persetujuan hingga pencairan dananya.

Pendeknya dana kredit secara fiktif tersebut  di bawah pengelolaan secara pribadi oleh Dwi Singgih Hartono.

Menurut Jaksa setidaknya dokumen pengajuan permohonan kredit itu, seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu memastikan kebenaran data dan informasi serta analisis kreditnya oleh saksi Dandy Hardy (Alm).

“Hal ini agar permohonan kredit tersebut tidak akan menjadi kredit bermasalah,” terang jaksa.

Praktik serupa juga oleh Dwi dan Nadia ketika Kepala Unit PT BRI Cabang Menteng Kecil berganti dan beralih kepada Rudi Hotma periode 2019-2022 serta Heru Susanto periode 2022-2023.

Memperkaya Diri

Rudi dan Heru juga tidak memastikan kembali kebenaran dokumen yang diajukan serta melakukan analisis kredit yang obyektif sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Akibatnya, perbuatan para terdakwa selama periode 2019-2023 itu telah memperkaya Dwi Singgih Hartono (Rp56,7 miliar), Nadia Sukmaria (Rp29,8 juta), Rudi Hotma (Rp65,5 juta), Heru Susanto (Rp26,5 juta) serta memperkaya orang lain, yakni Antonius HPP (Alm) sebanyak Rp20 juta, Muyasir (Rp 4 juta), Maman (Rp53,5 juta), Sutrisno (Rp53,5 juta), Wiwin Tinni (Rp 1 juta) dan Herawati (Rp1,8 juta).

Atas perbuatannya itu, keempat terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk terdakwa Oki Harrie Purwoko dan terdakwa M. Kusmayadi ada tambahan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor

Untuk Subsidair, keduanya terancam dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang  Tipikor juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keempat terdakwa yakni Dwi, Nadia, Rudi, dan Heru Susanto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga persidangan pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending