Dakwaan
Soal Suap Hakim Erintuah Damanik: Kenapa Dia Menyerahkan?
Jakarta, Pantausidang – Sidang lanjutan perkara dugaan suap Hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan tiga orang saksi. Senen 3 Maret 2025
Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, hakim mangapul, direktur Indraforexindo, serta keponakan Lisa Rahmat.
Erintuah dan mangapul bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012—2022 yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Dia mengakui telah bertemu Lisa Rahmat yang merupakan pihak yang berperkara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Erintuah juga mengakui telah menerima uang suap, dengan alasan karena ada yang memberi sehingga tidak menolaknya.,
Dia juga menyatakan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan berencana oleh Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah merupakan klien dari Lisa Rahmat.
Adapun salah satu pertemuan serta penyerahan uang terkait hasil musyawarah untuk bebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara di Semarang.
“Janjian melalui telpon
Terkait ‘ bebas kan? soal penyerahan uang, kenapa tidak ditolak uangnya ? saksi kan bisa menolak?.” ujar penasihat hukum Lisa Rahmat.
“Kenapa dia menyerahkan,” ujar Erintuah Damanik.
Soal temuan, Komisi Yudisial . Erintuah mengaku pernah menjalani pemeriksaan.
Soal Penangkapan dan Penggeledahan
Hakim Erintuah juga menceritakan saat jaksa menangkap dirinya, setelah tim penyidik kejaksaan menyewa unit apartemen bersebelahan dengan kediamannya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login