Penyidikan
Manipulasi Mutu Beras, Tiga Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka

Penyidik Bareskrim menyita lebih dari 132 ton beras bermerek premium dari dua lokasi. Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan pasal perlindungan konsumen dan TPPU.
Jakarta, Pantausidang — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station karena diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran manipulasi kandungan mutu beras untuk mengelabui konsumen.
Menurut Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Barang bukti terdiri atas 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg, dengan berbagai merek dagang seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
“Penyidik juga mengamankan dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang memuat instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah agar tetap lolos sebagai beras premium,” ujar Helfi, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (5/8).
Tiga Tersangka Dijerat TPPU
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
KG, Direktur Utama PT FS
RL, Direktur Operasional
RP, Kepala Seksi Quality Control (QC)
Mereka diduga dengan sengaja menurunkan kualitas beras tetapi tetap mengemas dan menjualnya sebagai beras premium, yang semestinya memiliki kadar beras patah di bawah 15 persen. Dari dokumen yang disita, ditemukan adanya rekayasa teknis mutu agar beras dengan kadar patah tinggi tetap lolos distribusi.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ucap Helfi.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Standar dan Pengawasan Beras Premium
Beras premium adalah kategori beras dengan mutu tertinggi menurut ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Pertanian. Salah satu syaratnya adalah kadar beras patah tidak lebih dari 15 persen, serta bebas dari benda asing, bau apek, atau kadar air berlebih.
PT Food Station, sebagai salah satu pemasok beras terbesar di Jakarta yang juga berkaitan dengan BUMD, dikenal memproduksi dan mendistribusikan beras premium ke berbagai wilayah. Penemuan manipulasi kadar mutu ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal dan eksternal perusahaan terhadap produk pangan strategis.
Langkah Bareskrim Polri ini disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen serta menjaga keamanan dan keadilan distribusi pangan nasional, di tengah gejolak harga bahan pokok dan maraknya produk tidak sesuai standar mutu. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Penyidikan4 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional4 minggu ago
Kekuatan Cerita, Mindful Reading, dan Seni sebagai Ruang Aman Bagi Anak Tumbuh