Tersangka
Eks Dirut dan Kadiv Hutama Karya Diperiksa KPK, tersangka Kasus Tol Sumatera
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS oleh pihak internal PT Hutama Karya periode 2018–2020.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans‑Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020. Rabu, 6 Agustus 2025.
Kedua tersangka adalah;
1. Eks Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) periode 2018–2020, Bintang Perbowo,
2. Pensiunan dan Eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi HK Tahun Anggaran 2018–2020M. Rizal Sutjipto,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa di gedung merah putih di Jalan Kuningan Persada Kav K4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Pada 13 Maret 2024, KPK secara resmi membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JTTS Tahun Anggaran 2018–2020, yang dijalankan oleh PT Hutama Karya Persero.
30 April 2025, KPK mengumumkan penyitaan sejumlah tanah milik petani di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan—sekitar 52–65 bidang tanah senilai ratusan miliar rupiah, yang pembayarannya belum proporsional dan diduga menjadi bagian kerugian negara .
Hingga April–Juni 2025, penyidik telah memeriksa banyak saksi terkait skema balik nama tanah dan biaya pengadaan lahan, termasuk di lokasi proyek seperti Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan .
Dari proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka:
Bintang Perbowo (mantan Dirut PT HK),
M. Rizal Sutjipto (mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK),
Iskandar Zulkarnaen — Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (pihak swasta). *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login