Connect with us

Tuntutan

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dituntut pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam (13/2/2026).

Jaksa menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa Feraldy Abraham Harahap dalam amar tuntutannya.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatannya disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah sangat besar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Dalam perkara yang sama, dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa menyebut, ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Secara lebih rinci, kerugian keuangan negara itu meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.

Perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending