Connect with us

Vonis

Mantan Jaksa Jakarta Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Published

on

Sidang tol MBZ vonis tunda

Jakarta, pantausidang- Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Majelis Hakim menyatakan, Azam bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, kata hakim, ia juga melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan.

“Dampak perbuatan terdakwa telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar hakim.

Sementara pertimbangan meringankan, Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara. Selain itu, Azam bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta menyatakan penyesalan akibat perbuatannya.

Selain Azam, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, plus denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat dakwaan yang paling tepat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, bukan Pasal 5 ayat (2) sebagaimana dituntut JPU.

Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Sementara Oktavianus dan Bonifasius terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 4 tahun.

Majelis menyatakan, Azam selaku Jaksa Eksekutor menerima total Rp11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban. Rinciannya, Rp 3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erick First Anggitya.

Perbuatan tersebut merugikan 912 korban Paguyuban SIF sebesar Rp17,8 miliar akibat manipulasi pengembalian barang bukti.

Azam menciptakan 137 “Kelompok Bali” fiktif yang tidak ada dalam berkas perkara. Dari total Rp53,7 miliar yang seharusnya untuk Paguyuban SIF, dipecah menjadi Rp35,9 miliar untuk SIF dan Rp17,8 miliar untuk kelompok fiktif.

Uang hasil korupsi digunakan Azam untuk keperluan pribadi asuransi Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umroh serta keperluan lain Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai, perbuatan Azam dilakukan sistematis selama 16 bulan (Agustus 2022-Desember 2023) dengan modus membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana.

“Terdakwa (Azam) menggunakan rekening pihak ketiga sebagai kamuflase yang menunjukan perencanaan matang serta menaikkan permintaan “uang pengertian” dari Rp800 juta menjadi Rp 1 miliar” tutur Hakim.

“Terdakwa tidak sekadar menerima gratifikasi, melainkan secara aktif memaksa para kuasa korban memberikan uang,” pungkasnya.

Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban uang tunai dan polis asuransi Rp8,7 miliar dikembalikan (Rp200 juta untuk Brian Erick, Rp8,5 miliar untuk Paguyuban SIF).

Kemudian, tanah 170 m² beserta bangunan atas nama istri Azam dilelang, hasilnya untuk korban. Lalu, dua handphone dirampas negara, dan dokumen-dokumen tetap dalam berkas perkara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending