Connect with us

Ragam

Mantan Kades ini Kabur Sembunyi di Matraman Jaktim, Karena disangkakan Korupsi Dana Desa Rp274 juta.


Menurut Kapuspenkum Kejari Lingga menetapkan Kades RE sebagai tersangka Tanggal 02 Desember 2022, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp 274 juta (Rp274.071.429,28).

“RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Menurut Ketut, setelah berhasil diamankan, tersangka RE dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.*** Red (Sumber Kapuspenkum Kejagung).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami