Ragam
Mantan Kades ini Kabur Sembunyi di Matraman Jaktim, Karena disangkakan Korupsi Dana Desa Rp274 juta.
Menurut Kapuspenkum Kejari Lingga menetapkan Kades RE sebagai tersangka Tanggal 02 Desember 2022, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp 274 juta (Rp274.071.429,28).
“RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Menurut Ketut, setelah berhasil diamankan, tersangka RE dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga.*** Red (Sumber Kapuspenkum Kejagung).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login