Dakwaan
Mantan Sekretaris Utama Basarnas Didakwa Korupsi Pengadaan Truk Basarnas
Jakarta, pantausidang- Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke, didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.
Selain Max Ruland, terdakwa lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan pejabat pembuat komitmen dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerangkan, Max Ruland Boseke bersama-sama dengan William Widarta dan Anjar Sulistiyono telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatannya itu diduga telah memperkaya Max sebesar Rp2.500.000.000 serta William sebesar Rp17.944.580.000.
“Perbuatan para terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,” kata Jaksa Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (14/11/2024).
Kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan pada 26 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan, Max dan Anjar mengatur William sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas Tahun Anggaran 2014.
Harga penawaran proyek itu di mark up atau dilebihkan sebesar 15 persen. Rinciannya 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan.
Jaksa menyebutkan, pencairan untuk Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD sekitar Rp42,5 miliar. Namun kenyataannya yang digunakan hanya Rp32,5 miliar.
“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10 miliar,” tutur Richard.
Selain itu, selisih sebesar Rp33,1 miliar juga ditemukan pada pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle. Total pencairan untuk pengadaan itu sebesar Rp43,5 miliar, tapi yang digunakan hanya Rp33.160.112.500.
“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.389.200.000,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login