Connect with us

Dakwaan

Mantan Sekretaris Utama Basarnas Didakwa Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Jakarta, pantausidang- Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas) Max Ruland Boseke, didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas.

Selain Max Ruland, terdakwa lainnya adalah Anjar Sulistiyono selaku Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan pejabat pembuat komitmen dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trijaya Abadi Prima.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerangkan, Max Ruland Boseke bersama-sama dengan William Widarta dan Anjar Sulistiyono telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatannya itu diduga telah memperkaya Max sebesar Rp2.500.000.000 serta William sebesar Rp17.944.580.000.

“Perbuatan para terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,” kata Jaksa Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan pada 26 Februari 2024.

Jaksa menjelaskan, Max dan Anjar mengatur William sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas Tahun Anggaran 2014.

Harga penawaran proyek itu di mark up atau dilebihkan sebesar 15 persen. Rinciannya 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan.

Jaksa menyebutkan, pencairan untuk Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD sekitar Rp42,5 miliar. Namun kenyataannya yang digunakan hanya Rp32,5 miliar.

“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10 miliar,” tutur Richard.

Selain itu, selisih sebesar Rp33,1 miliar juga ditemukan pada pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle. Total pencairan untuk pengadaan itu sebesar Rp43,5 miliar, tapi yang digunakan hanya Rp33.160.112.500.

“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10.389.200.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami