Connect with us

Scripta

MARWAH KEJAKSAAN AGUNG, DIUJI DALAM PERKARA SILFESTER MATUTINA

Published

on

Oleh, Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)

Saya telah membaca Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pid/2019 Tanggal 20 Mei 2019 setebal 9 halaman. Bunyi Putusan tersebut sebagai berikut:
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SILFESTER MATUTINA dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;

– Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Berikut ini bunyi Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL Tanggal 30 Juli 2018, yaitu:
-Menyatakan terdakwa SILFESTER MATUTINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMFITNAH” ;

-Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SILFESTER MATUTINA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu ) tahun,

Sifester sendiri mengklaim dirinya telah menjalani hukuman terkait kasus fintah Jusuf Kalla. Relawan Joko Widodo itu mengaku dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan kini berhubungan baik.

Sementara Pihak Jusuf Kalla membantah hal tersebut. Melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, membantah pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,” kata Husain dalam klarifikasinya kepada kumparan, Senin (4/8)

Sepatutnya hukum berlaku setara untuk semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum. Terlebih lagi setelah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan.

Pengadilan dari tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung telah melakukan proses pemeriksaan. Proses pemeriksaan tersebut telah menghabiskan banyak energi diantaranya waktu, pikiran, tenaga dan biaya. sehingga sebagai bentuk penghormatan atas seluruh proses tersebut, maka sepatutnya Putusan akhirnya mesti dijalankan agar tidak muncul “distrust” atau “Mistrust” dari masyarakat terhadap hukum.

Jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Saya percaya Presiden Republik Indonesia menaruh perhatian serius terkait perkara ini.

Demikian.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending