Connect with us

Gugatan

MK Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai.

Published

on

Jakarta, Pantausidang – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur karena dianggap tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan. Putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur Papua 2024. Senin (24/2/2025).

Putusan tersebut diantaranya mengabulkan permohonan dari pasangan calon Paslon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang hasil Pilgub Papua dibatalkan. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 180 dan 184 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pilgub.

MK memerintahkan KPU Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 180 hari dengan menggunakan daftar pemilih tetap sebelumnya. Yaitu Paslon Nomor Urut 2 akan tetap bertanding, sedangkan partai pengusung Paslon Nomor Urut 1 harus mengajukan calon baru tanpa Yermias Bisai.

Melanggar Asas Pemilu yang Jujur dan Adil

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap adanya kejanggalan dalam dokumen kependudukan Yermias Bisai. Surat keterangan domisili yang diajukan terbit setelah surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

Mahkamah juga menemukan perbedaan alamat dalam dokumen yang diajukan, serta kesaksian Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa Yermias Bisai tidak pernah berdomisili di alamat yang digunakan dalam pencalonannya. Fakta lain menunjukkan bahwa dokumen persyaratan diperoleh dengan penggunaan tanda tangan yang diubah menjadi cap stempel.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa tindakan Yermias Bisai melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. Kejanggalan administrasi ini menunjukkan bahwa dirinya tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Papua.

Yermias Bisai, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Waropen, diketahui mendaftarkan diri menggunakan KTP dengan alamat di Kabupaten Waropen. Namun, dokumen administrasi pencalonannya dikeluarkan oleh PN Jayapura, yang tidak memiliki yurisdiksi atas tempat tinggalnya. Hal ini bertentangan dengan peraturan kependudukan yang berlaku.

Mahkamah menegaskan bahwa pelanggaran administrasi kependudukan berpotensi mendapat sanksi hukum. Arsul Sani mengutip prinsip hukum bahwa prosedur adalah inti dari keadilan, sehingga validitas dokumen administratif sangat berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan dalam pemilu. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending