Connect with us

Gugatan

Mendes Yandri Terlibat, MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Serang Banten 2024

Ada pertautan kepentingan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas

Published

on

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Kabupaten Serang Banten, terkait keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto(dok sumber mkri.id)

Jakarta, pantausidang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Yaitu setelah menemukan bukti adanya pelanggaran dalam proses pemilihan.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  menyatakan ada pertautan kepentingan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dengan Paslon. Yaitu kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Mahkamah menilai, tindakan Yandri yang menghadiri sejumlah acara dengan kepala desa berpotensi mempengaruhi netralitas aparat desa dalam pemilihan.

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa,”

” Kegiatan yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rakercab Apdesi

Salah satu acara yang mendapat sorotan adalah Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

Kesaksian Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, menguatkan temuan Mahkamah tersebut. Yaitu ia mengakui adanya koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon tersebut setelah Rakercab APDESI berlangsung.

Mahkamah menegaskan bahwa tindakan Mendes Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa, yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan dalam Pilbup Kabupaten Serang,” tambah Enny.

Pelanggaran Pemilu yang Signifikan

Mahkamah juga menyoroti peran kepala desa dalam mengkondisikan pemilih, sehingga menguntungkan pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, MK menilai adanya pelanggaran pemilu yang signifikan dan berimplikasi langsung terhadap hasil perolehan suara.

“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,”

“Maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.

MK batalkan Hasil Pilkada Serang Banten, karena ada keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending