Penyidikan
Modus Eks Pejabat Pajak Terima Rp21,56 Miliar, Muluskan Fashion Show Perusahaan Anak hingga Penempatan Deposito
Muhammad Haniv (HNV) menerima gratifikasi Rp21.560.840.634 dengan modus kegiatan fashion show perusahaan anak hingga buka deposito

Selain itu kata Asep, ada transaksi lain yang masuk ke rekening yang sama kurun 2016–2017 dan masih berhubungan dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv. Kali ini jumlahnya mencapai Rp417 juta yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
“Jadi, seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya. Tetapi, mereka mengetahui pemberian tersebut karena jabatan tersangka HNV,” katanya.
Valas dan Deposito
Asep melanjutkan, modus berikutnya adalah tersangka Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi kurun 2014–2022. Dari uang tersebut, kemudian Budi Satria Atmadi mengolah dengan menempatkannya menjadi deposito pada BPR dengan menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000.
“Pada akhirnya, yang bersangkutan (Budi Satria Atmadi) melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening tersangka HNV sejumlah Rp14.088.834.634,” tutur Asep.
Dia menekankan, tersangka Haniv pun melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valas keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000 pada 2013 hingga 2018. Asep memastikan, jika keseluruhan penerimaan uang dan deposito dijumlahkan maka totalnya adalah Rp21.560.840.634.
“Tersangka HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga, total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634,” tandas Asep.
Diketahui, KPK menetapkan Mohammad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Rabu (12/2/2025). KPK menyangkakan Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali