Nasional
NasDem Bantah Dapat Aliran Duit SYL, KPK Singgung TPPU-Nya
“KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya.” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/10).
Ali menjelaskan, dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan, jeratan pasal itu diterapkan usai KPK menemukan dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.
“Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah,” terangnya.
“Tentunya KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan

