Nasional
NasDem Bantah Dapat Aliran Duit SYL, KPK Singgung TPPU-Nya

“KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya.” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/10).
Ali menjelaskan, dari tiga tersangka dugaan korupsi di Kementan, hanya SYL yang dijerat dengan pasal TPPU. Ali mengatakan, jeratan pasal itu diterapkan usai KPK menemukan dugaan SYL mengalihkan hingga menyamarkan hasil perbuatan korupsinya.
“Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah,” terangnya.
“Tentunya KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
KPK Panggil Petinggi PPT Energy Trading