Connect with us

Tersangka

Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka

Published

on

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim) selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap kuat, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga keterangan saksi maupun ahli.

“Kami melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 dan juga empat ahli,” tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam.

Ia kemudian kembali dipanggil pada 15 Juli selama sembilan jam. Hari ini, Kamis (4/9), Nadiem hadir untuk pemeriksaan ketiga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba,” ujarnya.

Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021).

Kemudian, Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020), Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, serta Ibrahim Arief sebagai konsultan perorangan pada proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Program yang digadang-gadang mendorong transformasi sekolah justru diduga sarat penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara mendekati Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 (Rp1,98 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,” jelasnya.

Nadiem dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending