Gugatan
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edrick Siapkan Langkah Hukum
dengan itikad baik, Pengacara Edrick secara pribadi pada 31 Oktober 2024 mengirimkan surat balasan langsung kepada Djun Khiong

Adapun surat tersebut juga meminta klarifikasi dan konfirmasi secara tertulis kepada Aulia Riza terutama dalam kaitannya atas sebuah surat yang ditujukan kepada penyidik yang menangani laporan Polisi tersebut dan ditembuskan kepada Eldric.
Upaya Hukum
Surat yang dimaksud adalah perihal pemberitahuan Informasi pengunduran diri dalam penanganan perkara dan ketidak bersediaan penanganan perkara lebih lanjut,
Selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/606/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Oktober 2024, tertanggal 3 Januari 2025.
“Apakah maksud Aulia Riza dalam pernyataan tersebut berarti permasalahan yang dia laporkan, berhenti?” ungkap Dwi.
Jika memang demikian, lanjutnya, maka menurut hemat pihaknya,
Aulia Riza yang telah bertindak selaku pelapor agar segera menindaklanjutinya dengan melakukan pencabutan laporan polisi,
Supaya tercapai kepastian hukum dan tidak merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Karena kan memang dia yang bertindak sebagai Pelapor atas LP ini,”
“sehingga logikanya dia yang membuat, dia yang mencabut,” tutur Dwi.
Dan apabila Aulia Riza tidak bersedia memberikan Salinan SK dalam hal melakukan somasi
dan sebagai pelapor serta tidak memberikan klarifikasi dan konfirmasi,
Maka Dwi menegaskan kliennya akan menempuh upaya hukum
atas ketidakprofesionalan Aulia Riza sebagai seorang pengacara yang tentu saja telah merugikan kliennya,
yang salah satunya dengan membuat pengaduan ke Dewan Etik tempat organisasi advokat dia bernaung.
“Karena kan sesungguhnya kenapa biasanya somasi itu sebelum melakukan upaya hukumnya berikutnya,”
“entah LP ataupun gugatan, adalah sebagai bentuk komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan.”
Tetapi dengan fakta-fakta yang ada, justru ini sepertinya permasalahan dalam somasi tersebut terkesan dipaksakan,”
“untuk berlanjut dengan pelaporan Polisi kepada klien kami,”
“tanpa membuka ruang kepada klien kami untuk menyelesaikan permasalahan tsb,” jelas Dwi.
Melengkapi Bukti Kejanggalan
Dwi menyayangkan, sejak pelaporan hingga penerbitan SPDP, petugas tidak pernah meminta keterangan kliennya untuk klarifikasi pada tahap penyelidikan.
Itu juga yang mendasari pihaknya mendatangi Div Propam Polri untuk konsultasi, kemarin, karena ada dugaan ketidakprofesionalan petugas dalam kasus ini.
Menurut Nico, saat berkonsultasi, ada saran agar pihaknya membuat kronologis serta melengkapi dengan bukti-bukti kejanggalan-kejanggalan.
“Kami pun berharap penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/606/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 29 Oktober 2024,
“Dapat bekerja secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada,”
“guna tercapainya slogan yang selama ini didengungkan oleh Bapak Kapolri yakni Presisi,” tegas Nico.
Niko mengaku heran permasalahan penggelapan ini hendak dikaitkan ke perusahaan. Padahal dalam SPDP jelas disebutkan dugaan pasal 372, Tindakan secara pribadi bukan dalam rangka jabatannya dalam suatu perusahaan.
Jika ada anggapan Eldric selaku kliennya ingin menguasai sejumlah alat tersebut, justru sejak awal kliennya mempersilakan Djun Khiong segera mengambil alat-alat tersebut sebagaimana tanggapan secara pribadi pada tgl 31 Oktober 2024,
Terlebih lagi belakangan sudah tidak ada lagi kegiatan operasional daripada PT Crown Crusher Konstruksindo (“PT CCK”)
“Sehingga untuk apa Klien Kami berkeinginan untuk menguasai sejumlah alat-alat tersebut,” kata Nico.
Perbedaan Fakta
Faktanya, sambung Niko, kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Djun Khiong, terlebih terkait dengan alatnya Djun Khiong. Pun halnya berdasarkan informasi Edric,
PT CCK tidak ada terikat perjanjian apapun dengan Djun Khiong dan Djun Khiong bukanlah bagian dari PT CCK, baik sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan.
Makanya setelah membaca pernyataan Susanty Artha Gilberte sebagaimana tertulis dalam sebuah media beberapa hari yang lalu,
Niko menegaskan selaku kuasa hukum Edric, pihaknya perlu menanggapinya mengingat terdapat perbedaan mengenai fakta yang sesungguhnya.
Niko menuding Susanty telah membelokkan fakta dengan menyatakan jika Djun Khiong melaporkan Edric dengan dugaan pencurian dan penggelapan asset.
Sementara dalam keterangan yang lain, laporan dugaan tindak pidana adalah sesuai Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.
“Ini kok keterangannya tidak konsisten. Darimana Susanty dapat informasi seperti ini?” ujar Niko
Nico memastikan, berdasarkan SPDP, yang bertindak selaku Pelapor adalah Aulia Riza dan pelaporan dugaan tindak pidana adalah terkait penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali