Gugatan
Dugaan Suara “Ugal-ugalan” Pilkada Jayawijaya Jadi Sorotan Di MK
Kami telah mengajukan ke MK terkait dugaan penggabungan suara ilegal di pilkada Jayawijaya, yang merugikan Paslon nomor urut 4

Jakarta, pantausidang– Kasus dugaan penggabungan suara dalam Pilkada Jayawijaya, yang menguntungkan Paslon nomor 2 Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI), akhirnya menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantaran ada dugaan penggabungan suara dari Paslon nomor 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM) dan nomor 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO) untuk mendukung MURNI.
Sehingga menjadi inti sengketa oleh pemohon Paslon nomor 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi.
“Kami telah mengajukan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara ilegal ini, yang merugikan Paslon nomor urut 4,,” ujar kuasa hukum Paslon nomor 4, Ismail Maswatu usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Permohonan telah lengkap
Permohonan dengan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah dinyatakan lengkap dan berlanjut ke persidangan. Ismail menjelaskan, sekitar 30 ribu suara dari ADEM dan EKO diduga digabungkan ke MURNI selama pleno di berbagai distrik yang menggunakan sistem noken.
Menurutnya, penggabungan suara atau koalisi ugal ugalan tersebut telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
“Dugaan ini melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024,” tutur Ismail.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi4 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edrick Siapkan Langkah Hukum