Peninjaun Kembali
Novum BPK Jadi Senjata Baru PK Adam Damiri, Kuasa Hukum Soroti Legitimasi Bukti Jaksa
Jakarta, pantausidang- Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk terdakwa Adam Rahmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dalam sidang tersebut disebutkan, seluruh proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipastikan selesai tanpa hambatan.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, yang menyebutkan bahwa seluruh dokumen PK kini sudah resmi ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pembela, serta Adam Damiri yang hadir langsung.
“BAP PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kami, dalam 30 hari ke depan majelis hakim bisa bermusyawarah dan menilai permohonan ini dengan objektif,” ujar Deolipa usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Deolipa menegaskan bahwa inti dari PK ini adalah novum berupa laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dokumen yang disebut tidak pernah digunakan dalam seluruh proses persidangan kasus Asabri sebelumnya.
Menurutnya, laporan keuangan yang selama ini dipakai JPU dalam menjerat Adam Damiri belum pernah diverifikasi atau disahkan BPK, sehingga tidak memiliki kekuatan legitimasi sebagai dasar putusan.
“Laporan keuangan yang dipakai Jaksa itu belum diverifikasi BPK. Itu belum dilegitimasi dan belum disahkan,” tandasnya.
Sebagai koreksi, tim hukum menghadirkan laporan audit BPK yang disebut sebagai novum materiil, karena sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim di seluruh tingkatan.
“Novum kami jelas, sudah diverifikasi resmi oleh BPK. Sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum punya pengesahan negara,” imbuhnya.
Ia optimistis Mahkamah Agung akan menilai bukti baru ini secara objektif dalam proses musyawarah.
Sementara itu, Hadir pula Linda Susanti selaku anak angkat Adam Damiri, yang menyampaikan kritik tajam terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.
“Penegak hukum harus mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jaksa harus jujur, stop manipulasi data dan fakta,” ujar Linda.
Ia menilai bahwa perbedaan besar antara novum yang diajukan dengan bukti JPU selama ini harus menjadi perhatian serius bagi majelis hakim. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login