Daerah
Oknum Kepala MAN 2 Medan Cekal Wartawan
Salah seorang satpam Sekolah MAN 2 Medan menyampaikan ”titah” pimpinan MAN 2 Medan supaya melarang wartawan datang kesekolah
Pantausidang, Medan – Oknum kepala MAN 2 Medan Inisial Wta, mengeluarkan perintah Cekal ( cegah tangkal) kepada salah seorang wartawan media cetak terbitan Medan, bermarga Sormin.
Salah seorang satpam Sekolah MAN 2 Medan menyampaikan ”titah” pimpinan MAN 2 Medan supaya melarang wartawan tersebut, tidak datang ke MAN 2 Medan dalam waktu yang tidak ditentukan.
Kabar cekal itu diperoleh Wartawan bersangkutan ketika akan melakukan wawancara, Rabu ( 18/5) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun pelajaran 2022/2023.
Sebelum masuk kantor kepala MAN 2 Medan, wartawan dicegat dan dihampiri salah seorang satpan sambil mengatakan,” Bang, mohon maaf, abang jangan dulu datang ke MAN 2 Medan,ini perintah pimpinan”, kata satpam tanpa menjelaskan apa alasan pelarangan itu.
Kemudian wartawan tersebut bertanya,” ini perintah siapa, apakah perintah kepala atau TU.
Satpam mengatakan, kedua pejabat MAN 2 Medan ada memerintahkan larangan itu disampaikan pada kami, kata satpam.
Terkait hal tersebut, Kepala Tata Usaha MAN 2 Medan Syamsul Batubara, melalui telefon selulernya, membantahnya, ia mengatakan tidak pernah memerintahkan satpam melakukan cekal pada wartawan.
“ Tidak ada perintah seperti itu” kilah TU.
Sementara itu, Kakanwil Kemenagsu Drs H Abdul Amri Siregar dan Kabag TU HM David Saragih belum memberikan tanggapan atas kejadian pencekalan yang diperintahkan oknum kepala MAN 2 Medan ditujukan pada wartawan Medan yang sehari hari meliput di lingkungan Kemenag Sumut.***(Diurnawan).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login