Tuntutan
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
Jaksa koneksitas Oditur Militer ajukan tuntutan pidana penjara kepada Pembantu Letnan Dua (Purn) TNI Dwi Singgih Hartono selama 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan

Jakarta, pantausidang– Jaksa koneksitas Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Pembantu Letnan Dua (Purn) TNI Dwi Singgih Hartono selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa satu Dwi Singgih Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwah primer,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana badan, Dwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49 miliar yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dilunasi maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur jaksa penuntutan umum dan harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 tahun,” terangnya.
Jaksa Oditur militer atau jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu meyakini, Dwi Singgih terbukti telah memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna.
Jaksa menyebut, Dwi mengajukan kredit palsu itu ke BRI Unit Menteng Kecil Atas, Jakarta Pusat. Sebanyak 214 dokumen calon debitor itu dipalsukan dan seolah-olah data milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pinjaman itu diajukan oleh Dwi yang bertugas sebagai Juru Bayar di Bekang Kostrad Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat periode 2014-2021.
Atas perbuatannya itu, Dwi Singgih Hartanto bersama tiga karyawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) lainnya yang bersamaan menjadi terdakwa dalam perkara ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar.
Menurut Jaksa, tindakan Dwi mengajukan kredit fiktif bersama-sama terdakwa lainnya itu, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Dwi Singgih, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya. Mereka adalah karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya yakni Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma.
Jaksa menuntut Nadia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp29 juta. Sedangkan Budi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp65 juta.
Sementara, Heru dituntut 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 26 juta. Adapun tuntutan 14 tahun ini merupakan satu dari dua tuntutan jaksa. Pada pengajuan kredit ke BRI Cabang Cut Mutiah, Dwi Singgih dituntut 8 tahun penjara. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI