Tersangka
Panji Gumilang Bakal Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Dengan demikian, Panji Gumilang bakal segera disidangkan. Berkas tersebut dinyatakan lengkap usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Ketut mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk segera menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

