Tersangka
Panji Gumilang Bakal Segera Diadili

Jakarta, pantausidang- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Dengan demikian, Panji Gumilang bakal segera disidangkan. Berkas tersebut dinyatakan lengkap usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Ketut mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk segera menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19