Tersangka
Panji Gumilang Bakal Segera Diadili

Jakarta, pantausidang- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Dengan demikian, Panji Gumilang bakal segera disidangkan. Berkas tersebut dinyatakan lengkap usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Ketut mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk segera menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi