Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jakarta, pantausidang– Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku.
Keputusan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membutuhkan keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri. Yaitu keterangan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus yang kini memasuki tahap penting.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan.”
“Kami memerlukan keterangan pihak-pihak terkait yang kami anggap memiliki informasi penting dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login