Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, pantausidang– Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku.
Keputusan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membutuhkan keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri. Yaitu keterangan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus yang kini memasuki tahap penting.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan.”
“Kami memerlukan keterangan pihak-pihak terkait yang kami anggap memiliki informasi penting dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login