Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Jakarta, pantausidang– Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang melibatkan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku. Keputusan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus yang kini memasuki tahap penting.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan. Kami memerlukan keterangan dari pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki informasi penting dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis4 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Internasional2 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional1 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional2 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)