Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jakarta, pantausidang– Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku.
Keputusan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membutuhkan keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri. Yaitu keterangan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus yang kini memasuki tahap penting.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan.”
“Kami memerlukan keterangan pihak-pihak terkait yang kami anggap memiliki informasi penting dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Saksi4 minggu agoAnggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka


You must be logged in to post a comment Login