Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, pantausidang– Setelah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Larangan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku.
Keputusan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya membutuhkan keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri. Yaitu keterangan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus yang kini memasuki tahap penting.
“Kami memastikan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan.”
“Kami memerlukan keterangan pihak-pihak terkait yang kami anggap memiliki informasi penting dalam kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional5 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan6 hari ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Nasional1 hari ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia