Tersangka
Pasca Hasto Tersangka, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
KPK menerbitkan surat permohonan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Semula kasus ini mulai proses penyidikan pada 9 Januari 2020, semasa penetapan Harun Masiku sebagai tersangka pertama. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru..
“Kami terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan tindakan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan legislatif. Publik diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil lembaga antirasuah tersebut.
Kemudian KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advocat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap KPU pada 23 Desember 2024.
Lantaran ada dugaan Hasto Kristiyanto berperan menyediakan uang suap dan membantu pelarian kader PDIP Harun Masiku. Bahwasanya, kasus bermula dari OTT pada 9 Januari 2020. selanjutnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina;
Kemudian Politisi PDIP, Harun Masiku; serta pihak Swasta Saeful Bahri
*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo


You must be logged in to post a comment Login