Nasional
Pelaku usaha pasrah dengan tarif PPN atas impor bahan baku
Anggota direksi produsen pakan di Indonesia hanya melakukan upaya keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa, pengenaan tarif PPN atas impor bahan baku
Pantausidang, Jakarta – Anggota direksi produsen pakan di Indonesia hanya melakukan upaya keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa, yakni pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bahan baku.
“(alur perkara) Proses banding, dengan keberatan dulu. Bayar dulu, ajukan keberatan, setelah ditolak, pengajuan banding di pengadilan pajak. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang collecting (menagih). DJBC tidak bisa memutuskan, itu ranah DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” katanya.
Hasil tagihan ibaratnya dititipkan kepada DJBC, petugas DJP menagih kepada importer. Kalau perusahaan merasa keberatan, tetapi harus bayar dulu. Begitu sudah dikasih notul (nota pembetulan; nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda), petugas beacukai menagih.
“Kita bayar dulu, kita keberatan. Prosedur seperti itu, kami jalani. Kami sudah bayar duluan, ini masalah aturan mereka. Kalau kita sudah bayar duluan, kita (perusahaan/importir) dianggap ‘menyetujui’, ini resiko. Kalau kita ajukan banding, pasti kalah. Ini seperti clue untuk praktisi hukum untuk lebih paham,” katanya.
Kapasitasnya sebagai pengurus Asosiasi juga sudah sampai melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Tetapi Asosiasi melihat bahwa kondisi negara sedang butuh duit. Kepentingan DJBC, bahwa barang ini kena PPN. Kementerian teknis seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, bahwa barang (fish oil) ini masuk, harus melalui karantina. DJBC memastikan, setelah itu barang boleh masuk.
Kalau lain-lain proses di pelabuhan, check by system, sudah ada rekomendasinya. Kalau sudah ada API (angka pengenal impor) dari kementerian perdagangan, yang penting sudah bayar PPN, barang dikeluarkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora