Ragam
PPKM diperpanjang Pajak Mobil dan Rumah ditanggung Pemerintah
PPKM Pajak Bea Masuk Kendaraan LGCC nol persen, Pajak Rumah atau Properti Discount 50 persen
Pantausidang,Jakarta – Program pemulihan ekonomi nasional pemerintah menyiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun yang terbagi menjadi tiga antara lain, Kesehatan , Perlindungan Sosial dan Fasilitas Fiskal untuk UMKM dan Korporasi.
Menurut Airlangga yang telah mendapat persetujuan Presiden adalah untuk sektor properti atau PPN ditanggung pemerintah hingga Juni 2022.
Dengan ketentuan rumah tapak dan susun dengan nilai Rp 2 miliar diberikan PPN 50 persen diperhitungkan 9 bulan pembangunan.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.
Sementara itu pajak kendaraan, PPN BM untuk jenis seharga dibawah Rp 200 juta ( LGCC,) senilai 3 persen, kuartal pertama nol persen ( Karena yang 3 persennya ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persennya ditanggung pemerintah, kuartal ketiga 1 persen, dan kuartal keempat kembali full kena pajak 3 persen PPN BM otomotifnya.
Harga 200-250 juta hanya membayar 7,5 persen, kuartal kedua full 15 persen.***
-
Gugatan1 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Gugatan4 hari ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Saksi3 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar
-
Ragam1 hari ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat