Connect with us

Ragam

PPKM diperpanjang Pajak Mobil dan Rumah ditanggung Pemerintah

PPKM Pajak Bea Masuk Kendaraan LGCC nol persen, Pajak Rumah atau Properti Discount 50 persen

Pantausidang,Jakarta – Program pemulihan ekonomi nasional pemerintah menyiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun yang terbagi menjadi tiga antara lain, Kesehatan , Perlindungan Sosial dan Fasilitas Fiskal untuk UMKM dan Korporasi.

Menurut Airlangga yang telah mendapat persetujuan Presiden adalah untuk sektor properti atau PPN ditanggung pemerintah hingga Juni 2022.

Dengan ketentuan rumah tapak dan susun dengan nilai Rp 2 miliar diberikan PPN 50 persen diperhitungkan 9 bulan pembangunan.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.

Sementara itu pajak kendaraan, PPN BM untuk jenis seharga dibawah Rp 200 juta ( LGCC,) senilai 3 persen, kuartal pertama nol persen ( Karena yang 3 persennya ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persennya ditanggung pemerintah, kuartal ketiga 1 persen, dan kuartal keempat kembali full kena pajak 3 persen PPN BM otomotifnya.

Harga 200-250 juta hanya membayar 7,5 persen, kuartal kedua full 15 persen.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com