Ragam
Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak
Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK

Jakarta, Pantausidang – Sampai dengan saat ini bahwa sudah banyak Wajib Pajak (WP) baik perorangan ataupun badan usaha yang berada di kota-kota besar Indonesia masih sering mendapatkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), disatu sisi mungkin ada perbedaan data antara WP dengan Kantor Pajak.
Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK, agar membayar sejumlah pajak tertentu untuk mendukung kinerjanya.
Padahal WP tersebut tidak melakukan kesalahan administrasi atau kealfaan pelaporan SPT, namun tetap diminta membayar pajak atas sesuatu yang seharusnya tidak ada terutang pajak.
Disini kita bisa melihat bahwa jenis objek pajak terlalu banyak, sehingga bisa membingungkan para Wajib Pajak, apalagi yang berhubungan Pajak Penghasilan (PPh), misalkan tidak ada penghasilan, lalu bagaimana diharuskan membayar pajak penghasilan, inilah dilema bagi WP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten