Connect with us

Nasional

Pelaku usaha pasrah dengan tarif PPN atas impor bahan baku

Anggota direksi produsen pakan di Indonesia hanya melakukan upaya keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa, pengenaan tarif PPN atas impor bahan baku


“Karena ini kan statusnya ‘titipan’. Kami di kepengurusan asosiasi punya kepentingan dengan anggota (perusahaan manufacturing) pakan. Semua regulasi terkait akan di follow up. Kalau memberatkan, kami counter. Sejak 2018 – 2020, kami fighting mengenai peraturan ini. Mereka tidak mau dengar, walaupun mereka tidak bisa jawab, tidak bisa memberi argumentasi,” katanya.


Proses keberatan juga sempat melalui pengajuan executive review di kementerian hukum dan HAM, Menko Polhukam. Hasilnya ada, terutama upaya permintaan kaji ulang peraturan tersebut. Tapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 belum berubah. “UU perpajakan, PMK nya belum berubah. Tidak semua bahan pakan, Positip list, PPN dibebaskan,” katanya.


Di dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah diatur oleh PMK. Ketika PMK terbit, ada positip list. Di luar itu, (semua produk impor) dianggap negatif, dan dikenakan PPN. Asosiasi mempertanyakan reaksi anggotanya, legowo atau tidak bahwa semua bahan baku bebas PPN.

“Padahal, tidak semua bahan baku dibebaskan PPN. Kalau (pelaku usaha) legowo, semua yang dapat rekomendasi sebagai bahan baku, impor nya produsen, PPN bebas. Itu kan gampang, tapi kenyataan tidak, pemerintah membuat positip list, artinya (daftar produk yang diimpor) dibatasi, yang mana bebas (PPN), mana tidak bebas. Begitu bahan baku yang diambil di luar positip list, kena PPN,” katanya.***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami