Connect with us

Ragam

Penahanan GM SIPP Pelanggaran HAM, PPNS: Kasus Selesai Bila Penuhi Bupati Bengkalis

Helmi menjelaskan mengenai penutupan PT SIPP lantaran PT SIPP patuh atas hukum. Walaupun pencabutan izin bertentangan dengan pasal 212 dari PP No. 5 tahun 2021

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum PT SIPP mengungkap penahanan terhadap General Manager (GM) PT SIPP Agus Nugroho merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ardhi Yusuf terkait perkara Praperadilan yang menggugat KLHK, Cq Ardhi Yusuf.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum PT SIPP Helmi Syam Damanik ketika berkunjung ke Kantor KLHK dalam pertemuannya dengan Ardhi Yusuf.
“Kami pertanyakan apa alasan menahan Agus Nugroho, apa sudah cukup bukti-buktinya, apa tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Karena penahanan dengan sangkaan pasal 98, 104, 114, 116 sesuai PP Nomor 22 tahun 2021,  perlu alat bukti yang akurat dan jelas legalitasnya,” kata Helmi kepada Pantausidang.com, Rabu, (6/7/2022).
Helmi melanjutkan, untuk menangkap dan menahan seseorang harus diperlukan alat bukti yang kuat dan sah.
“Itu tidak mudah dan perlu waktu. Apalagi dasar Ardhi selaku PPNS, kan Surat Nomor 418/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang verivikasi pengaduan, padahal pabrik sudah tutup sejak Januari,” lanjutnya.
Helmi menjelaskan mengenai penutupan PT SIPP lantaran PT SIPP patuh atas hukum. Walaupun pencabutan izin itu bertentangan dengan pasal 212 dari PP No. 5 tahun 2021.
“Yaitu, NIB bisa dicabut karena putusan pengadilan dan yang mencabut ijinnya, Lembaga OSS, bukan Dinas Perizinan di Kabupaten,” jelasnya.
Helmi juga menambahkan bahwa kedatangan Ardhi Yusuf di bulan April 2022 serta tanggal 8 dan 10 Juni 2022, kenapa menggunakan senjata api laras panjang, bahkan mengancam security dengan senjata api laras panjang.
Menyita aset, apakah itu sudah sesuai prosedur sesuai Perkap Kapolri no 11 tahun 2017.
“Kami telah mengingatkan Ardhi Yusuf bahwa penyegelan pabrik, penahanan GM PT SIPP dan terlantarnya 400 Karyawan, atau lebih kurang 1600 jiwa manusia yang hidup dari pabrik PT SIPP, melanggar HAM dan bertentangan dengan kebijakan Bapak Presiden RI Joko Widodo tentang pengawalan dan menjaga Investasi untuk pertumbuhan ekonomi,” tutur Helmi yang juga Ketua dari Federasi Advocat Republik Indonesia dan Ketua Ferari dari Sumut.
Sementara itu, PPNS KLHK RI Ardhi Yusuf dalam pertemuan itu menyampaikan, bahwa kasus PT SIPP selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi oleh PT SIPP. Dan surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
“Jadi penuhi saja permintaan Bupati Bengkalis yang  minta 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Klapa Sawit ( PKS ) PT SIPP,” kata Ardhi Yusuf di Kantor KLHK Jln Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Hal itu ditegaskan Ardhi Yusuf di Kantor KLHK Jakarta Pusat kepada Bambang Sri Pujo, SH, MH, Helmi Syam Damanik, SH dan Rizal Noor SH selaku Kuasa Hukum Erik Kurniawan dan Agus Nugroho dari PT SIPP Bengkalis, pada Senin 4 Juli 2022 lalu.
Adapun kedatangan kuasa hukum dari management PT SIPP ke Kantor KLHK  bertemu Ardhi Yusuf, karena pada persidangan kedua Praperadilan yang menggugat KLHK, Cq Ardhi Yusuf dengan perkara 08/PID PRA/2022/PN. JKT PST, tidak hadir di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Juli 2022.
Perlu diketahui, persidangan perkara Gugatan Praperadilan berlangsung dilantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata, yang dipimpin Hakim Madya Utama Panji Surono SH, MH.
Didampingi Panitera Fakuri Bani SH, menyebutkan surat panggilan bersidang nomor 793/2022 telah diterima dan ditandatangani yang bersangkutan. Namun PPNS KLHK Ardhi Yusuf tidak hadir, sehingga sidang kembali ditunda.
“Pertemuan antara Ardhi Yusuf dengan kuasa hukum management PT SIPP Bambang Sri Pujo, Helmi Syam Damanik dan Rizal Noor yang berlangsung satu jam itu,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami