Connect with us

Ragam

Ahli Houtlan Napitupulu: Pertanyakan Landasan PPNS KLHK Tetapkan Tersangka dan Penahanan GM SIPP

Pantausidang, Jakarta – Saksi Ahli Hukum Pidana Dr Houtlan Napitupulu, SH,MM,MH mempertanyakan apa yang melandasi penetapan Tersangka dan Penahanan General Manager (GM) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) terkait kasus praperadilan PPNS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK )  RI inisial A.Y.

 

“Bukankah dalam pasal 76 KUHP telah dijelaskan bahwa satu kasus yang sama jika sudah ditetapkan secara hukum, tidak bisa diulangi, atau azas ne bis in idem,” ucap Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, Dr Houtlan Napitupulu, SH, MH kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (14/7/2022).

 

Dalam perkara Praperadilan, PT SIPP disangkakan melakukan pencemaran lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009.

 

Dan telah dikenakan sangsi Administrasi oleh Bupati Bengkalis, berupa denda sebesar Rp101 juta dan sudah dibayarkan PT SIPP kepada Kepala Bagian Hukum dan  Kadis Lingkungan Hidup Pemda Bengkalis.

 

Penasihat Hukum PT SIPP Bambang Sri Pujo, SH, MH mengatakan, kasus Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jakarta pusat, dengan Hakim tunggal Panji Surono, SH, MH, merupakan Praperadilan nomor 08/Pid.Pra/2022/ PN.JKT.PST, yang dimohonkan Bambang Sri Pujo SH, MH, Helmi Damanik SH, dan Rizal Noor SH selaku  kuasa hukum Agus Nugroho dan Erik Kurniawan.

 

Pada sidang ketiga ini, Bambang Sri Pujo SH, MH, dkk menghadirkan dua saksi ahli, masing masing seorang Ahli Lingkungan dan seorang  ahli pidana Dr Houtlan Napitupulu SH, MM, MH, yang menjelaskan tentang sangkaan yang yang dikenakan kepada PT SIPP.

 

“Bertentangan dengan Undang undang no. 32 tahun 2009 dan PP No. 5 tahun 2021 serta PP No. 22 tahun 2022,” kata Bambang.

 

Selanjutnya, Houtlan menjelaskan, misalnya yang disangkakan oleh PPNS inisial A.Y dari KLHK, bahwa managemen PT SIPP dikenakan pasal no 98 UU no 32 tahun 2009, yang berisikan pencemaran lingkungan yang disengaja.

 

“Mana alat buktinya? karena sesuai pasal 184 KUHAP bahwa alat buktinya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, Surat-surat, petunjuk lain seperti hasil Lab yang berkopetensi standar SNI,” tegasnya.

 

Houtlan melanjutkan, bukankah sesuai pasal 100 UU No 32 tahun 2009 jika sangsi Administrasi atas sangkaan pencemaran lingkungan telah di terapkan dan dibayarkan PT SIPP, maka sangsi lain tidak boleh dilaksanakan.

 

“Ingat penerapan dan penjatuhan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan sebagai upaya pilihan yang paling  akhir ( ultimum Remedium ),” lanjutnya.

 

Dan bahkan, kata Houtlan, sekarang ini dikenal Restoratif Justice (penyelesaian perkara diluar pengadilan) sudah disosialisasikan penerapannya oleh Kejaksaan Agung RI.

 

“Dan lihat peraturan Jaksa Agung,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Ragam

Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi jelaskan kronologi penangkapan selebgram AP

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan,  terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.

“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.

AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.

Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).

Continue Reading

Ragam

Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K)

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.

“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).

Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.

Continue Reading

Ragam

Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Rosnani Siregar Meminta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.

Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.

“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]