Connect with us

Ahli

Penasihat Hukum Danny Pradita Soroti Risiko Kriminalisasi BUMN

Published

on

Penasihat hukum Danny Pradita, FX L. Michael Shah,
Penasihat hukum menilai rangkaian fakta persidangan menunjukkan kerja sama PGN–IAE sebagai keputusan kolektif direksi dan bukan tindakan personal.

Jakarta, pantausidang — Tim penasihat hukum Danny Praditya menilai perkembangan terbaru persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group semakin memperjelas konteks duduk perkara.

Juru bicara tim penasihat hukum, FX L. Michael Shah, menyebut fakta yang mengemuka pada rangkaian sidang awal Desember 2025 justru mempertegas bahwa kerja sama tersebut merupakan keputusan bisnis kolektif direksi, bukan tindakan individual.

Dua saksi dari IAE/Isargas, Sofwan dan Wahid Hasyim, menerangkan di persidangan bahwa perusahaan memiliki pasokan gas, membangun infrastruktur, serta siap mengalirkannya kepada PGN. Keduanya menegaskan kerja sama tersebut merupakan transaksi jual beli gas yang nyata, bukan transaksi fiktif.

Dalam catatan penasihat hukum, pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar AS diposisikan sebagai “deal business” untuk memastikan kepastian pasokan dan hubungan jangka panjang, bukan skema pembiayaan terselubung.

Michael mengatakan keterangan kedua saksi memperjelas bahwa kerja sama PGN–IAE memiliki objek yang nyata, mulai dari pasokan, kesiapan infrastruktur, hingga rancang bangun kerja sama jangka panjang.

Dia menilai di sisi regulasi migas, tidak ada ketentuan negara yang secara eksplisit melarang skema penjualan bertingkat selama memenuhi Pasal 12 ayat (4) Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016.

Penafsiran itu, kata Michael, diperkuat oleh surat Dirjen Migas tertanggal 8 September 2021 yang membuka ruang penyesuaian transaksi, serta keterangan saksi dari BPH Migas, Alfansyah, bahwa PGN memenuhi kriteria pengecualian.

Keputusan Direksi Dinilai Kolektif

Penguatan lainnya muncul dari perspektif tata kelola BUMN. Saksi ahli yang dihadirkan KPK, Anas Puji Istanto, menjelaskan keputusan strategis direksi BUMN pada prinsipnya dihasilkan melalui mekanisme kolektif-kolegial. Karena itu, pertanggungjawaban atas kebijakan perusahaan tidak dapat langsung dibebankan kepada satu orang, kecuali ditemukan bukti bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindakan personal.

Michael menyebut seluruh keputusan bisnis terkait PJBG PGN–IAE diambil melalui mekanisme korporasi yang sah dan terdokumentasi. Direksi PGN memutuskan kerja sama itu secara bulat tanpa dissenting opinion.

Penandatanganan kontrak oleh Danny Praditya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Komersial untuk melaksanakan keputusan kolektif direksi.

Direksi juga menjalankan prinsip kehati-hatian dengan menunjuk konsultan hukum eksternal untuk menelaah aspek komersial dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta meminta jaminan fidusia atas pipa BIG dan PCG.

Ahli: Kontrak Sah Berlaku sebagai Undang-Undang

Saksi ahli hukum perjanjian, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn, menerangkan bahwa kerja sama PGN–IAE memenuhi prinsip kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Ia juga menegaskan bahwa kontrak yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Fully menambahkan struktur kerja sama sejak awal memuat perangkat mitigasi risiko. Jaminan fidusia dan Parent Company Guarantee (PCG) dapat dieksekusi melalui jalur perdata dan tidak terbatas pada aset fisik semata. Ia merujuk Pasal 1820 KUHPerdata yang menegaskan penjamin memiliki tanggung jawab tanggung renteng terhadap kewajiban pihak yang dijamin.

Menurut tim penasihat hukum, keterangan saksi ahli tata kelola dan ahli kontrak tersebut menunjukkan keputusan yang dipersoalkan jaksa berada dalam konteks kebijakan kolektif dan transaksi komersial yang memiliki instrumen jaminan serta mekanisme pemulihan.

Karena itu, mereka menilai perkara ini tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan personal yang otomatis menjadi tindak pidana.

Tanggapan atas Keterangan Ahli BPK

Dalam sidang 24 November 2025, jaksa menghadirkan ahli dari BPK yang menjelaskan hasil audit investigatif terkait rangkaian transaksi PJBG PGN–IAE periode 2017–2021. BPK menilai ada penyimpangan administratif, termasuk anggapan bahwa pembayaran advance payment menjadi pintu masuk kerugian negara yang dihitung sebesar 15 juta dolar AS.

Tim penasihat hukum Danny berpendapat konstruksi tersebut perlu dinilai secara utuh dalam konteks transaksi komersial migas. Mereka menilai perdebatan tidak dapat berhenti pada angka pembayaran muka semata tanpa melihat manfaat ekonomi, struktur jaminan, serta opsi penyelesaian perdata yang sejak awal disiapkan sebagai mitigasi risiko.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai narasi kerugian negara tidak otomatis menunjukkan adanya pengayaan pribadi. Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut pihak yang diduga diperkaya adalah Iswan Ibrahim, Arso Sadewo, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto. Michael menegaskan hingga kini tidak ada bukti aliran dana dari transaksi tersebut kepada Danny Praditya.

Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN

Bersamaan dengan bergulirnya perkara ini, muncul perdebatan publik mengenai potensi kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN. Tim kuasa hukum mengingatkan bahwa direksi BUMN memegang fiduciary duty untuk menjaga kinerja perusahaan dan memberikan kontribusi kepada negara. Jika setiap risiko usaha langsung dipidana tanpa membedakan antara risiko kontraktual dan perbuatan melawan hukum, hal itu dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan baru bagi manajemen BUMN dalam mengambil keputusan strategis.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Danny Praditya bersama Iswan Ibrahim terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama jual beli gas PGN–IAE yang disebut menimbulkan kerugian negara 15 juta dolar AS. Dakwaan itu dibacakan pada 1 September 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan fokus pada pembayaran advance payment, larangan penjualan gas secara berjenjang, dan dukungan terhadap rencana akuisisi yang dinilai tidak melalui proses due diligence. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending