Connect with us

Gugatan

Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU, Asianet Tegaskan Kondisi Keuangan Tetap Sehat

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MJK terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet).

Putusan tersebut bernomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Senin (17/11/2025).

Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan Asianet dalam proses PKPU.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta&Partners Lawyers, menyampaikan bahwa keputusan tersebut memperkuat posisi hukum sekaligus menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang tetap kokoh.

“Asianet memiliki kondisi keuangan yang kuat dan sehat. Perusahaan masih mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk pengajuan PKPU,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Hal senada disampaikan kuasa direksi Asianet, Rizky Rahmani yang memberikan apresiasi terhadap pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Asianet berkomitmen menjaga profesionalitas, kepatuhan, dan transparansi. Para mitra bisnis tidak perlu khawatir, seluruh kewajiban akan kami selesaikan sesuai kesepakatan,” kata Rizky.

Meski begitu, Asianet juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan PT MJK maupun mitra lainnya. Perusahaan berharap, setiap perbedaan pendapat di masa mendatang dapat diselesaikan secara baik, terbuka, dan profesional.

Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, Asianet kini kembali fokus memperkuat layanan dan menjaga kualitas operasional demi memenuhi kebutuhan pelanggan serta pemangku kepentingan.

Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari klaim PT MJK terkait nilai pekerjaan atas dua Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Asianet.

MJK disebut telah mengklaim menyelesaikan seluruh pekerjaan, bahkan melebihi ruang lingkup yang tercantum dalam PO, dan kemudian menerbitkan tagihan dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai PO tersebut.

Namun, Asianet mempertahankan posisinya bahwa MJK tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan dan disepakati dalam kedua PO tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending