Connect with us

Daerah

Penuhi Hak WBP, Karutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang Bagikan Perlengkapan Mandi

Published

on

Medan, Pantausidang – Pembagian alat mandi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP .

Setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, salah satunya perlengkapan mandi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.

“Dengan diberikannya peralatan mandi ini, diharapkan tingkat kesehatan warga binaan semakin terjaga dan tidak lagi menggunakan peralatan mandi secara bergantian yang dapat menyebabkan menularnya penyakit,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending