Connect with us

Penyitaan

Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Korupsi Ekspor CPO Wimar Grup

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya

Published

on

Jakarta, pantausidang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan terhadap lima korporasi yang sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian negara melalui penyalahgunaan fasilitas ekspor tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyitaan ini dilakukan setelah kelima terdakwa korporasi mengembalikan sejumlah kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya JAM PIDSUS di Bank Mandiri, pada 23 dan 26 Mei 2025 lalu.

Lima korporasi tersebut adalah:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Sebelumnya, kelima korporasi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus mereka lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Merespons hal itu, tim penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa menyertakan dana yang telah disita sebagai bagian dari memori kasasi, dengan harapan agar Mahkamah mempertimbangkan uang tersebut untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyitaan uang dari Wilmar Grup

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending