Tersangka
Penyuap Eks Sekretaris MA Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Sengketa lahan itu mulai dari di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda.
“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.
Sebagai imbalan, Erwin memberikan sejumlah uang muka kepada Hasbi Hasan dengan janji pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.
Adapun sebagai DP dalam pengaturan perkara nilainya sekitar 9,8 miliar.
Namun kenyataannya, perkara-perkara tersebut kalah di pengadilan. Erwin yang terpojok bahkan terancam dilaporkan pihak lawan.
Ia kemudian meminta FR menyampaikan tuntutannya agar Hasbi Hasan mengembalikan uang muka yang sudah diserahkan.
“Ujungnya kalah, uang muka diminta oleh MED,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Erwin resmi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik lantaran kembali memperlihatkan praktik kotor di balik meja hijau.
Banyak pihak menilai, perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan yang selama ini kerap disebut-sebut namun sulit dibuktikan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login