Tersangka
Penyuap Eks Sekretaris MA Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
Sengketa lahan itu mulai dari di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda.
“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” ungkap Asep.
Sebagai imbalan, Erwin memberikan sejumlah uang muka kepada Hasbi Hasan dengan janji pelunasan apabila perkara berhasil dimenangkan.
Adapun sebagai DP dalam pengaturan perkara nilainya sekitar 9,8 miliar.
Namun kenyataannya, perkara-perkara tersebut kalah di pengadilan. Erwin yang terpojok bahkan terancam dilaporkan pihak lawan.
Ia kemudian meminta FR menyampaikan tuntutannya agar Hasbi Hasan mengembalikan uang muka yang sudah diserahkan.
“Ujungnya kalah, uang muka diminta oleh MED,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Erwin resmi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik lantaran kembali memperlihatkan praktik kotor di balik meja hijau.
Banyak pihak menilai, perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan yang selama ini kerap disebut-sebut namun sulit dibuktikan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login