Healthy
Perawat Tidak Perlu Lagi Ajukan Rekomendasi OP untuk Praktik Mandiri
Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI) meyakini semua tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di seluruh Indonesia, terutama yang mau membuka praktik keperawatan mandiri tanpa harus mengajukan rekomendasi dari organisasi profesi

Jakarta, pantausidang — Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI) meyakini semua tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di seluruh Indonesia, terutama yang mau membuka praktik keperawatan mandiri tanpa harus mengajukan rekomendasi dari organisasi profesi (OP.
Sebaliknya, perawat bisa mengajukan izin praktik dengan meminta keterangan kepada pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi atau kabupaten/kota masing masing.
“(membuka praktik) tidak perlu lagi rekomendasi dari OP (organisasi profesi) apapun, tapi hanya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Puskesmas. Tidak ada lagi (upaya) mempersulit nakes,” ketua umum PPPI Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Praktik keperawatan mandiri telah dilindungi Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah ( PP ) 24/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam UU tersebut disebutkan praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan perawat dalam bentuk asuhan keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
PPPI merujuk kepada upaya penyelesaian nakes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat – Cimahi. Yang bersangkutan sempat terkatung-katung mengurus rekomendasi OP untuk praktik. PPPI akhirnya membantu penyelesaian dalam suasana silaturahmi untuk praktik mandiri yang bersangkutan pada pertemuan di Puskesmas Arjasari Bandung (Jawa Barat) dengan dinas kesehatan kabupaten Bandung, kepala puskesmas, pengurus daerah OP serta pejabat terkait tanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
“Pada pertemuan, upaya kami juga dapat sambutan dari semua perwakilan termasuk Dinkes, Puskesmas karena biayanya Rp 0 (nol rupiah),” kata Sukendar.
Sektor perawat setidaknya mengisi sekitar 75 persen dari keseluruhan profesi nakes Indonesia. Setiap tahun, sekitar 250.000 tenaga perawat dihasilkan dari 770 institusi pendidikan perawat.
Meski memiliki jumlah banyak, sebaran tenaga perawat ini tidak merata. Sebagian besar tenaga perawat bekerja di Rumah Sakit, sebaliknya hanya sedikit yang bekerja di Puskesmas, Klinik, maupun membuka Klinik Mandiri. UU mengakomodir nakes untuk mendapatkan izin praktik keperawatan mandiri dibandingkan beberapa tahun ke belakang.
“Kami berupaya masuk dalam upaya pemerintah meningkatan kualitas sistem kesehatan Indonesia, salah satunya dengan bantuan hukum untuk perawat. Seperti kasus perawat Cecep (RSUD Cibabat Cimahi) yang rekomendasi tidak kunjung selesai dari OP, akhirnya mengajukan laporan kepada LBH (lembaga bantuan hukum) PI (perawat Indonesia) yang dipimpin Gerardus Gegen,” kata Sukendar.
Sementara itu, Cecep Achmad Firdaus mengaku sempat mengajukan izin praktik mandiri dengan terlebih dahulu mengurus rekomendasi OP. tapi upayanya sempat berujung nihil hasil. Sampai akhirnya, ketika temu dengan Sukendar dan Gegen di Bandung, ia sempat mendapat pencerahan.
“(pengurusan izin) sempat terkatung-katung. tapi sekarang saya sudah tahu, (pengajuan) cukup di puskesmas, lalu dari Puskesmas, ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ini sangat membantu kami, para perawat,” kata Cecep, yang juga alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Dharma Husada Bandung. *** (Liu).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar